Bekasi– Suasana Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pagi ini diramaikan oleh kegiatan penataan tanah milik Odang Pangestu pada Kamis, 10/04/25.
Proses yang ditandai dengan pemasangan patok di empat titik strategis ini berlangsung tertib dan lancar, disaksikan langsung oleh Babinsa, Bimaspol setempat dan Muhammad yang adalah mantan RT Desa Segara Makmur.
Menurut H. Samsudin yang adalah utusan dari pemilik Tanah mengatakan "ini adalah tanah milik pa Odang Pangestu yang memiliki surat -surat kepemilikan yang sah di mata hukum, hari ini Kami diberi kuasa untuk mematok dan merawat tanah tersebut", ujarnya.
Samsudin juga menambahkan "pemerintah yang sekarang ini bagus artinya segera nanti tau penyakit nya dimana?apabila ada dugaan nantinya tanah ini diakui atas nama yang lain kami siap menunjukan surat kepemilikan yang sah yang di punyai bos saya", tutupnya
Kehadiran Babinsa, Bimaspol dan Muhamad bukan sekadar sebagai saksi, melainkan juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penataan tanah yang bertujuan untuk menciptakan kejelasan kepemilikan dan ketertiban administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Proses ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan sengketa tanah di masa mendatang.
Pemasangan patok ini menandai langkah awal yang penting. Kehadiran saksi-saksi dari pihak berwenang dan tokoh masyarakat setempat menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.