Senin, 03 Februari 2025

Sembilan Kuli Bangunan dan Seorang Oknum Anggota Polri Diamankan Usai Mengeroyok Terduga Pencuri HP hingga Tewas


Jakarta Timur-Pengeroyokan atau penganiayaan berat yang terjadi di Salahsatu proyek pertokoan di Pasar Rebo Jakarta Timur mulai ada titik terang dimana para pelaku yang sudah pulang ke kampung serta berpindah kerjaan berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Pasar Rebo serta Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam jumpa Pers, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K, M.H, M.Si. menegaskan, bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa Tukang/Kuli bangunan salah satu Ruko di Pasar Rebo tersebut menimpa seorang yang diduga pelaku percobaan pencurian berinisial RV di area proyek Ruko tersebut, peristiwa memang sudah terjadi agak lama, yaitu 20 Oktober 2024, namun karena pelaku penganiayaan sudah tidak bekerja di lokasi, karena setelah kejadian tersebut pelaku dibubarkan atau semua diberhentikan kerja di proyek Ruko, maka petugas harus melakukan pengejaran di tempat yang terpisah, ada yang sudah pulang kampung ada juga yang kerja ditempat lain, sehingga hari ini baru bisa dipublikasikan ke umum, dan masih 2 orang diduga pelaku belum tertangkap, dan terus kita cari, tegasnya

Penanganan kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan berat yang terjadi pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur sekitar dini hari, suatu peristiwa yang diduga terjadi pencurian HP dan dompet di TKP proyek Ruko, karena ketahuan dengan para pekerja kuli dan selanjutnya memanggil rekan-rekannya dan membangun rekan-rekannya serta menyatakan bahwa ada orang asing yang mau mencuri atau mengambil dompet dan handphonenya.

Setelah teman-teman pekerja bangunan ini bangun dan selanjutnya mereka mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku pencurian, mereka melakukan pengeroyokan atau pemukulan secara bersama-sama hingga mengakibatkan RV meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2024 di rumah sakit Polri Kramatjati.

Dengan peristiwa meninggalnya korban yang diduga pelaku percobaan pencurian tersebut, pihak Kepolisian Sektor Pasar Rebo melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K, M.H, M.Si. juga menjelaskan bahwa waktu korban penganiayaan diserahkan ke Polsek Pasar Rebo sudah dalam kondisi tidak sadar karena ada dugaan penganiayaan berat, sehingga petugas membawa RV ke Rumah sakit Polri Kramatjati, dan Kapolsek Pasar Rebo melakukan klarifikasi ke lokasi kejadian.

selanjutnya tanggal 21 Oktober 2004 sekitar jam 11.00 saudara RV mendapatkan tindakan operasi untuk mengeluarkan gumpalan darah di belakang kepalanya pada ruang rawat Rumah Sakit Polri masuk ke ruang perawatan, tanggal 24 Oktober 2004 sekitar jam 08.00 WIB saudara RT dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit Polri selanjutnya anggota Polsek Pasar Rebo membuat laporan polisi model A.

Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur mengajukan permohonan otopsi, selanjutnya dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan pasal penganiayaan berat dan atau Pasal 351 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana.

Korban dalam hal ini adalah almarhum RV dan para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang antara lain 9 orang di tahanan negara Polres Metro Jakarta Timur dan satu orang selaku oknum anggota Polri yang ditahan di rutan negara Mako Brimob, karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan. Serta ada indikasi 2 orang yang diduga sebagai pelaku yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran, tegas. Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K, M.H, M.Si.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.