Bandung – 13 September
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang digelar di Ruang Tamu Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate pada Jumat (13/09/2024). Agenda tersebut bertujuan memperkuat kerja sama dan sinergi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah Jawa Barat dalam berbagai aspek, terutama terkait penanganan kecelakaan lalu lintas dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Jawa Barat yang selama ini sangat koordinatif dalam mendukung Ditlantas Polda Jabar dan Tim Pembina Samsat. “Tentunya kami menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah Jawa Barat yang selama ini sangat koordinatif dalam mendukung Ditlantas Polda Jabar dan Tim Pembina Samsat terkait penanganan kecelakaan lalu lintas dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Dewi.
Dewi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah merupakan salah satu mitra strategis Jasa Raharja yang memiliki peran krusial dalam pelayanan dan percepatan penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas. Kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal penanganan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyambut baik kunjungan dan apresiasi dari Jasa Raharja. Bey berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Barat. “Kami sangat menyambut baik kunjungan ini dan berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan. Pemerintah Daerah akan selalu mendukung program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan dan keselamatan masyarakat,” ujar Bey.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.