Rabu, 04 September 2024

Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik di Samsat Kabupaten Bogor


Bandung – 03 September 2024
PT. Jasa Raharja Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, Kali ini, Jasa Raharja Bogor turut berpartisipasi dalam kegiatan Evaluasi Lapangan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Samsat Kabupaten Bogor pada hari Selasa, Tanggal 03 September 2024.
Kunjungan Tim Penilai PEKPPP ini terdiri dari perwakilan Kemenpan RB, Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat, dan Bidang Dalev Bapenda Provinsi Jawa Barat. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa pelayanan publik di Samsat Kabupaten Bogor berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Pusat P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, Penanggung Jawab 

Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bogor, Alivia Maulita, Kanit Regident Kabupaten, Akhmad Sayogi, dan perwakilan dari BPD Bank BJB, Rio.
Sebagai bagian dari tim Samsat, Jasa Raharja Bogor, melalui peran aktif PJ Samsat Kabupaten Bogor, Alivia Maulita, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan masyarakat. Jasa Raharja turut serta dalam evaluasi ini untuk memastikan bahwa setiap aspek pelayanan telah memenuhi standar yang diharapkan dan terus mencari peluang perbaikan.

Pelaksanaan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik. Dengan dukungan penuh dari Jasa Raharja, diharapkan akan ada peningkatan yang signifikan dalam kualitas pelayanan di Samsat Kabupaten Bogor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.