Bandung – 18 September
Kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki kembali terjadi, tepatnya pada tanggal 17 September 2024 di KM. 193+5 Petak Nagrek – Lebakjero Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka berat dan meninggal dunia pada tanggal 18 September 2024 di RS Al Islam Bandung.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polsek Nagrek, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.