Selasa, 17 September 2024

Jasa Raharja Adakan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Bagi Para Awak Angkutan Umum


Bandung – 17 September-
Bertempat di PO. SPA (Surya Putra Anugrah), PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Pendidikan & Pelatihan Pengemudi dan Awak Angkutan Umum. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 (lima puluh) peserta yang merupakan pengemudi Bus dari 12 perusahaan PO di Jawa Barat, Senin (17/09). Kepala Teknis Keselamatan Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja Samuel Ramot Sirait dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menyampaikan bahwa dengan kegiatan Diklat Pengemudi dan Awak Angkutan Umum ini merupakan wujud dari kehadiran Jasa Raharja bersama stakeholder terkait untuk berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan pencegahan kecelakaan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah korban kecelakaan lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan angkutan umum.
 
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang diwakili oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Arifin Hidayat dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Cabang Utama Jawa Barat, Rosita Hulima, Serta sebagai pembicara utama pada acara Diklat tersebut yaitu Ketua Sub Komite LLAJ KNKT Ahmad Wildan, kemudian Adi Faizal tenaga Ahli KNKT dan juga Psikater, dr Stephen Iskandar. 

Ahmad Wildan dalam paparannya menyampaikan materi mengenai aspek-aspek keselamatan yang perlu diperhatikan untuk memastikan keselamatan transportasi khususnya angkutan umum. Sehinga penyelenggaraan angkutan umum sebagai urat nadi transportasi masyarakat dapat dilaksanakan secara aman dan nyaman.
 
Semoga kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat secara nyata dalam meningkatkan pemahaman mengenai keselamatan transportasi khususnya angkutan umum, sehingga jumlah korban  dan fatalitas korban kecelakaan dapat diturunkan secara signifikan.PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.