Bandung – 10 Agustus 2024
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Royyan, berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Pemilihan Abdiyasa Teladan Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Jumat (9/8). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi, Ketua DPC Organda Kabupaten Sukabumi, serta para peserta yang merupakan awak angkutan umum di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan ini, Royyan tidak hanya menjelaskan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sebagai penyelenggara asuransi sosial di bidang lalu lintas, tetapi juga menekankan pentingnya peran awak angkutan umum sebagai agen keselamatan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa awak angkutan umum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan perjalanan, baik bagi penumpang maupun bagi pengguna jalan lainnya."Keselamatan dalam berkendara bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian atau dinas perhubungan, tetapi juga awak angkutan umum yang sehari-hari berada di jalan. Mereka adalah garda terdepan yang berperan langsung dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman," ujar Royyan dalam pemaparannya.
Acara ini bertujuan untuk memilih Abdiyasa Teladan, yaitu awak angkutan umum yang menunjukkan dedikasi dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjadi contoh bagi rekan-rekannya dalam hal keselamatan berkendara. Kehadiran Royyan sebagai narasumber diharapkan dapat memberikan wawasan tambahan dan menginspirasi para peserta untuk lebih memahami pentingnya peran mereka dalam mendukung keselamatan di jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.