Sabtu, 06 Juli 2024

Jasa Raharja Cimahi Lakukan Percepatan Perolehan Data Kendaraan Menunggak Pajak


Bandung – (05 Juli 2024)
Penanggung Jawab Samsat Cimahi Restu Indra Permana melakukan koordinasi untuk percepatan perolehan data kendaraan menunggak pajak yang ada di Samsat Kota Cimahi pada hari Jumat, (05/07). Pertemuan tersebut membahas terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ada di Wilayah Kota Cimahi, dimana masyarakat belum sepenuhnya memahami akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya. Menindak lanjuti dari permasalahan tersebut PPPDW Samsat Kota Cimahi telah melakukan penagihan berskala bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, melalui mekanisme door to door.
 
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Restu Indra Permana menyampaikan bahwa “Kami akan selalu mendukung inovasi yang ada di Samsat, khususnya untuk meminimalisir tunggakan Samsat Kota Cimahi, kami harapkan bisa terus bersinergi kedepannya”. Dengan adanya pertemuan tersebut diharapkan PPPDW Samsat Kota Cimahi dan Jasa  Raharja dapat saling bersinergi dalam mengolah data tunggakan yang ada, hal ini berfungsi untuk meminimalisir tunggakan dan meningkatkan pendapatan baik dari sektor pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
 
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.