Jumat, 21 Juni 2024

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Mengamankan Tiga Remaja Kasus Tawuran



KOTA BEKASI- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 3 remaja di bawah umur atas kasus tawuran yang terjadi pada Jumat, Tanggal 09 Februari 2024 yang lalu di Jl. Makrik 1 Rt 04 / 25 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengatakan bahwa dalam aksi tawuran itu, satu korban meninggal dunia berinisial NS.

Kejadian tersebut berawal ketika korban yang nongkrong di TKP sekitar pukul 00:40 wib. Kemudian datang 4 pelaku dengan mengendari sepeda motor.

"Lalu para pelaku melakukan pembacokan kepada korban di bagian dada kanan serta paha kanan hingga mengalami luka robek," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus kepada media pada Jumat (21/06/24).

Beberapa saksi yang melihat kejadian itu kemudian melarikan korban ke klinik terdekat. Karena tidak dapat ditangani kemudian korban dibawa ke RSUD Kota Bekasi.

"Korban di rujuk ke RSUD Kota Bekasi, di perjalanan korban meninggal dunia," imbuhnya.

Sekedar diketahui bahwa pada Kamis tanggal 20 Juni 2024 Pukul 18.30 Wib, hasil penyelidikan Tim gabungan didapat informasi salah satu pelakunya atas nama AF. Setelah di introgasi pelaku atas nama AF mengakui bahwa ikut serta dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dari keterangan pelaku mengetahui tempat tinggal temannya yang ikut dalam pengeroyokan tersebut," ungkapnya.

Setelah itu Tim opsnal Polsek Rawalumbu bersama opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 teman pelaku atas nama MK yang di amankan di rumah nya ber Alamat Cluster Manik Residen Padurenan Mustika Jaya.

Tersangka AF (12) MIS (12) dan MK (15) diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan pelaku inisial  R alias Ompong dan R alias Botak diamankan di Polsek Setu.

Sedangkan untuk pelaku lainnya dengan berbagai peran yaitu A Als.DAGUL (DPO) peran nya ikut bonceng sepeda motor, R Als. BULUL (DPO) peran nya melakukan pembacokan menggunakan sajam celurit terhadap korban, F Als. MPEP (DPO) peran nya melakukan pembacokan menggunakan sajam celurit terhadap korban, M (DPO) perannya Joki motor F als MPEP, D (DPO) perannya melakukan pembacokan menggunakan sajam celurit terhadap korban dan R (DPO) perannya Joki D.

Atas perbuatannya, anak sebagai pelaku AF, MIS dan MK diduga telah melakukan tindak pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170   ayat 3  KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.