Kasus Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib di Kel. Ciketing Udik, Kec. Bantar Gebang Kota Bekasi yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, atas analisa dari Tim penyidik, Tim Apsifor dan Tim KPAD terdapat Motif tersangka melakukan perbuatan Pidana cabul terhadap anak korban disebabkan nafsu birahi karena selama 7 bulan tidak melakukan hubungan intim dan tidak kuasa menahan nafsu lalu melampiaskan kepada anak korban, lalu anak korban dibunuh untuk menutupi perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban.
Atas perbuatan Pelaku dikenakan Pasal Pasal 80 ayat 3 Sub pasal 82 Undang-Undang R1 No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.
@spripim.polri
@divisihumaspolri
#quickwinspresisi
#poldametrojaya
#polresmetrobekasikota
#GakumTegasHumanis

