Bandung – 13 Juni 2024-Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, Restu Indra Permana melakukan kunjungan sekaligus bersinergi bersama Bank Mandiri Cabang Utama Sumedang, yang diterima langsung oleh Pimpinan Cabang, Irfan Yosseffano Nizardo pada hari Rabu, Tanggal 12 Juni 2024. Dalam kunjungan ini sekaligus dilakukan Sharing session seputar tupoksi masing-masing yang mana tugas dan Fungsi Jasa Raharja sebagai perusahaan Asuransi Sosial milik Negara yang memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, dengan terus mencipta sinergi pelayanan antara Jasa Raharja Sumedang dan Bank Mandiri
Restu menyampaikan sebagai komitmen Jasa Raharja upaya dalam melakukan pencegahan kecelakaan, dengan terus membekali pengetahuan dan himbauan kepada masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas, salah satunya dengan berkolaborasi Bersama Bank Mandiri Cabang Utama Sumedang, yang mana rata-rata aktifitas petugasnya banyak diluar ruang . Dimana Bank Mandiri Cabang Utama Sumedang memiliki petugas atau staff yang berada atau bertugas di lapangan dengan mobilitas yang tinggi serta berusia relatif muda sehingga dianggap perlu untuk melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas agar para petugas mampu membudayakan mematuhi peraturan berlalu lintas yang berkeselamatan.
Pada sharing session ini Restu juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap memberikan edukasi / membekali pengetahuan dan himbauan kepada para petugas untuk membudayakan tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan dalam berkendara, serta Bersama-sama berkolaborasi dalam program kerja dan rencana selanjutnya untuk senantiasa melakukan upaya pencegahan / meminimalisir resiko kecelakaan sekaligus mengurangi tingkat fatalitas pada kecelakaan,ujarnya.
Selain itu Jasa Raharja juga mengajak seluruh insan BUMN untuk tertib dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor Samsat, agar terhindar dari pengapusan data kendaraan sesuai amanat Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.