Bandung – 13 Juni 2024
Samsat Palabuhan Ratu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penting mengenai keselamatan berlalu lintas dan pajak kendaraan bermotor di SMA Negeri 1 Cikakak, Rabu (12/6). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa tentang pentingnya keselamatan di jalan raya serta kewajiban membayar SWDKLLJ.
Dalam kegiatan ini, hadir Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palabuhan Ratu, Nirwana Fauziah, Katim Penerimaan dan Penagihan P3D Wilayah Palabuhan Ratu, Ujang Ruhyat, serta Bendahara P3D Wilayah Palabuhan Ratu, Heri Heriyanto. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Samsat Palabuhan Ratu dalam memberikan edukasi kepada generasi muda tentang tanggung jawab berlalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam sambutannya, Nirwana tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, tetapi juga menjelaskan peran Jasa Raharja dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas. Nirwana menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan selalu waspada saat berkendara. "Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab pihak berwenang, tetapi juga setiap individu di jalan raya," ujarnya.
Selain itu, Nirwana juga menambahkan beberapa pesan keselamatan berlalu lintas yang perlu diperhatikan oleh para siswa, seperti menggunakan helm saat berkendara, tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Edukasi ini diharapkan dapat menanamkan kebiasaan baik dalam berkendara sejak dini dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di masa depan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Samsat Palabuhan Ratu berharap dapat meningkatkan kesadaran generasi muda tentang kewajiban pajak kendaraan bermotor, serta peran Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan di jalan raya serta pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.