Bandung – (25 Juni 2024)
Dalam rangka Pelaksanaan Bulan Sadar Pajak 2024, Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kota Tasikmalaya secara sinergi melakukan Giat Operasi Gabungan Razia Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) bagi pengendara kendaraan sepeda motor (R2) dan Mobil (R4) di wilayah hukum Kota Tasikmalaya, bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Tasikmalaya pada hari Selasa Tanggal 25 Juni 2024.
Kegiatan Bulan Sadar Pajak, secara keseluruhan diawali dengan Pelaksanaan Rapat FKLL yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bersama Samsat Kota Tasikmalaya, dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terkait dengan Teknis dan Pelaksanaan Operasi Gabungan Razia KTMDU dan Action Plan Aksi Kampanye Keselamatan dengan mengedepankan Aksi Tertib Lalu Lintas yang Berkeselamatan, yaitu salah satunya dengan Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan sepeda motor maupun mobil.
Pada kegiatan tersebut PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya berkontribusi dengan menyisipkan kegiatan Socio Engineering berupa Sosialiasi Tertib Lalu Lintas yang berkeselamatan, yaitu dengan memberi Pemahaman yang bersifat Teknis dan Sederhana yang dapat diaplikasikan langsung di lapangan, yaitu dengan pembagian Helm Gratis bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraannya.
Dimana pada kegiatan tersebut diberikan pengetahuan sederhana bagaimana memilih Helm yang baik yaitu dengan Standar SNI dan cara pemakaiannya yang benar.
Selain itu Jasa Raharja juga melakukan Survey Audience, dengan memberikan Materi Pre-Test dan Post Test terkait dengan pemahaman Tertib Lalu Lintas yang Berkeselamatan kepada masyarakat yang terjaring Razia, guna mendapatkan Feedback sejauhmana tingkat pemahaman masyarakat dalam Tertib Lalu Lintas yang Berkselamatan sebagai upaya dari Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dan menekan Fatalitas korban KLL.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.