BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus S.I.K, mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M, memberikan keterangan pers terkait penemuan anak balita berumur 5 tahun meninggal dunia di Bekasi Utara dengan luka tusukan pisau pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Peristiwa tragis yang terjadi di Perumahan Burgundi blok RAA 9 RT.01/19 Kel. Harapan Baru, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi berawal dari petugas security perumahan melaporkan penemuan mayat anak kecil diketahui berinisial AAMS anak pasangan MAS dan NAF (27).
“Kemudian petugas security tersebut melaporkan ke Polsek Bekasi Utara dilanjutkan ke Polres Metro bekasi Kota, kemudian dipimpin langsung oleh pak Kapolres melakukan cek TKP bersama dengan Kapolsek dan Kasat Reskrim,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan yang didampingi Kasi Humas Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit PPA AKP Tamat Suryani, Jumat (8/3/2024).
Tidak lama kemudian hadir juga di TKP Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satria Triputra. Selanjutnya setelah melakukan olah TKP ditemukan jasad anak itu di lantai 2 rumah dalam keadaan berlumuran darah.
“Saat di olah TKP ditemukan sebuah pisau tidak jauh dari kamar tersebut dalam terbungkus plastik, berlumuran darah juga, dan selanjutnya tim identifikasi melakukan pengecekan luka-luka korban ditemukan sebanyak 20 tusukan,” ucapnya.
Tersangka wanita muda SNF (27 th) merupakan ibu kandung korban berinisial AABS (6 th) akhirnya diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Lebih lanjut dijelaskannya, Kejadian itu diduga terjadi sekitar pukul 10.30 wib. Balita laki-laki naas itu tewas dengan lebih dari 10 tusukan benda tajam di bagian tubuhnya.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan terduga pelaku ibu kandungnya dan pada saat di TKP kami juga mengamankan anak satu lagi yang berumur 1 tahun 7 bulan yang saat ini sudah dititipkan ke panti asuhan untuk di rawat sementara.
“Dan kemudian setelah itu kami amankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi Kota, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga diduga pelaku, namun kendalanya, keterangan pelaku berubah-berubah sehingga menyulitkan kami untuk mengetahui motif dari pelaku,” katanya.
Dalam proses penyelidikan tersebut Polres Metro Bekasi Kota bekerjasama dengan KPAD dan DP3A Kota Bekasi, untuk memeriksa psikologi pelaku. Dari hasil pemeriksaan psikologi, pelaku ada gangguan halusinasi.
“Dari tim psikologi juga merekomendasikan pelaku agar di lakukan pemeriksaan psikiater,” tukasnya.
Dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau, akta kelahiran, seprei yang berlumuran darah, penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
Kemudian polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 76C Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.