Potret Maluku Utara saat ini tengah di soroti oleh public terkait dengan kasus korupsi yang menimpa Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba yang terjerat kasus korupsi izin Usaha Pertambangan IUP dan kasus lelang Jabatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Melakukan penelusuran dan menetapkan Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka dengan sisa waktu jabatan dua belas hari.
Berdasarakan dengan fakta yang ada bahwa ternyata wakil Gubernur Maluku Utara yang saat ini diangkat menjadi Plt Gubernur Maluku Utara juga terjerat kasus korupsi yang menimpanya, yaitu dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dan anggaran makan dan minum (Mamin) di Pemprov Maluku Utara.
Selain itu dugaan kasus korupsi ini suda dua kali pemanggilan oleh Kejaksaat Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) tetapi panggilan itu tidak di gubris oleh Plt Gubernur Maluku Utara dengan alasan tidak masuk akal.
Olehnya itu pemanggilan tersebut akan di jadwalkan kembali oleh instansi terkait dalam Hal Ini adalah Kejati Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan temuan dan bukti yang ada. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur).
Plt Gubernur Maluku Utara M. Ali Yasin Ali akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara pada Unit Wakil Kepala Daerah Tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 13,8 Miliar. Karena dalam kasus ini, Sekda Provinsi Maluku Utara juga telah di periksa penyidik Kejati Malut. Dalam kasus tersebut sesuai dengan hasil audit Inspektorat Maluku Utara menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp.499.362.410.
Selain itu pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.285.842.000. pengelolaan dana non badgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang di terima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp.760.225.186.
Selain itu pengeluaran atas belanja perjalanan dinas tahun 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan kewajaranya senilai Rp. 1.249.972.844 Miliar. Oleh karena itu berdasarkan dengan keterangan di atas maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak KPK RI segera panggil Paksa Plt Gubernur Maluku Utara M.Ali Yasin Ali untuk memintai keterangan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan program penunjang pemprov pada unit wakil kepala daerah pada tahun 2022 senilai
Rp. 13.839.254.000 Miliar
2. Mendesak Ketua KPK RI segera tindak Lanjuti hasil audit inspektorat yang di temukan adanya SK Pemotongan anggaran Perjalanan dinas di tahum 2022 yang di tanda tangani oleh M. Ali Yasin Ali yang ketika itu masih menjabat sebagai wakil gubernur Maluku Utara
3. Mendesak kepada pimpinan KPK RI segera ambil alih kasus yang di tangani oleh kejati Maluku utara atas dugaan korupsi yang melibatkan Plt Gubernur Maluku Utara karena mangkir dalam dua kali pemanggilan oleh kejati Maluku utara dengan alasan sibuk.
4. KPK RI segera bentuk tim infestigasi, untuk menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan Plt gubernur Maluku Utara karena status penanganan perkara ini telah naik ke penyelidikan.