Senin, 11 Desember 2023

Polsek Medan Satria Amankan 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan atau Penjambretan Di Fly Over Kranji Medan Satria


BAKASI - Polsek Medan Satria berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Pencurian dengan kekerasan atau penjambretan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 yang terjadi di Jl. Sultan Agung (Fly Over Kranji) Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi pada hari Jumat (01/12/2023) sekitar pukul 22.00 wib.

Dasar perkara ini berdasarkan laporan polisi  LP/ B / 324 / XII / 2023 / POLSEK MEDAN SATRIA / POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA/ tanggal 02 Desember 2023.

Korban Yudi Maulana Afrian menjadi korban aksi penjambretan atas satu buah telepon genggam miliknya dan akibat kejadian korban mengalami luka sayatan pada lehernya yang dilakukan pelaku CH (26) saat mengancam korban dengan pisau jenis Cutter.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) handphone warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio.

"Pada awalnya korban sedang duduk di atas sepeda motor dengan memegang handphone diatas jembatan fly over krajii (tempat kejadian)," kata Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto S.E dalam rilis ungkap kasus kepada media di Mapolsek Medan Satria, Senin (11/12/2023).

Kemudian, saat para pelaku sedang melintas di TKP, pelaku melihat korban dan mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bertiga. Pelaku JK bertugas mengendarai sepeda motor dan menunggu di atas sepeda motor bersama pelaku IH

Lebih lanjut, kata Kapolsek pelaku CH dari arah belakang merangkul leher korban dan menyayat leher korban dengan meggunakan pisau cutter dengan tujuan melumpuhkan korbannya dan mengambil barang milik korban berupa handphone dan sepeda motor," kata Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto S.E dalam rilis ungkap kasus kepada media di Mapolsek Medan Satria, Senin (11/12/2023).

Namun, lanjut Kapolsek jelaskan,  korban melawan, saat itu korban berusaha melindungi diri dengan melakukan perlawanan terhadap pelaku dengan cara mejatuhkan pelaku CH.

"Melihat korban dan pelaku CH sedang berkelahi, pelaku JK dan pelaku IH (DPO) yang saat itu bertugas menunggu diatas motor langsung melarikan diri," kata Kapolsek Kompol Nur Aqsa didampingi Kanit Reskrim Iptu Isack Aritonang.

"Pelaku CH berhasil ditangkap setelah melakukan perbuatannya oleh korban dan orang tua korban dengan dibantu oleh warga sekitar. Sedangkan pelaku JK yang melarikan diri berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian unit reskrim Polsek medan satria kurang dari 24 jam, untuk pelaku IH sudah di terbitkan sebagai DPO," ujar Kapolsek.

Akibat dari perbuatanya pelaku CH dan pelaku JK di jerat Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.