Senin, 26 Juni 2023

Sosialisasi Mengenai Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009, Serta Tugas dan Fungsi Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta di Kecamatan Buahbatu Kota Bandung



Bandung – 26 Juni 2023 
Rangkaian kegiatan Sosialisasi Layanan Samsat di wilayah P3D Kota Bandung III Soekarno 
- Hatta masih berjalan, kali ini Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Buahbatu, hari Senin 
(26/06). Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung III Soekarno – Hatta, Lucky 
Krisnadi bersama mitra dari Samsat dari P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan samsat. 

Hal-hal yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi yaitu mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku 
STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor 
tidak dapat di operasionalkan dan digunakan. 

Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja hadir untuk masyarakat dalam melaksanakan UU. 33 dan 34 tahun 1964. 

Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebelum data kendaraan anda dihapuskan. 

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan 
berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.