Senin, 29 Mei 2023

Pencurian Perhiasan Emas Di Rumah Korban Ricky Haridho Pondok Gede Bekasi Kota



Bekasi Kota -Pencurian yang di lakukan oleh dua orang bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun Senin (29/05/23).

Waktu kejadian pada hari minggu 
tanggal 21 Mei 2023 Pukul 21.00 Wib di Jl.Wadas VII No.59 Rt.06/03 Kel.Jati Cempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi . Korban bernama Ricky Haridho MW.

Tersangka berinisial OG dan IS 
Adapun barang bukti 1 (satu) buah senjata air shotgun warna hitam. 
2 (dua) buah obeng min. 1 (Satu) buah palu,1 (satu) buah kunci L,
1 (satu) buah pisau kecil. 
1 (Satu) unit sepeda motor Honda PCX wama putih. 
1 (satu) buah tas berwarna hitam. 
3 (tiga) unit handphone dan perhiasan emas logam mulia. 

Kedua tersangka OS dan IS datang dengan cara berboncengan sepeda motor kemudian tersangka IS menunggu di depan rumah sedangkan tersangka OS masuk dengan cara melompat pagar kemudian merusak gembok pintu lorong samping rumah dengan menggunakan kunci L lalu tersangka masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu belakang dengan menggunakan obeng dan mengambil barang-barang perhiasan milik korban setelah barang tersebut di dapat tersangka kemudian keluar rumah menggunakan jalan semula dan pergi meniggalkan rumah dengan cara berboncengan dengan tersangka satunya dengan menggunakan sepeda motor dimana pelaku berhasil mengambil emas batangan seberat 60gr, perhiasan emas seberat 100 gr dan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) total kerugian korban sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah). 

Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban kemudian Unit Reskrim Pondok Gede di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Slamet Hariyadi,SH melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan kedua tersangka dan akhimya berhasil menangkap kedua tersangka di dua tempat yang berbeda yaitu tersangka satu yang berinisial OS diamankan di daerah Jatiasih dan tersangka dua inisial IS diamankan di daerah Kranggan Jatisampuma serta menyita barang bukti hasil kejahatan dan alat yang di gunakan untuk melakukan kejahatan tersebut dari tersangka satu inisial OS.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.