Selasa, 30 Mei 2023

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung


 


Bandung – 29 Mei 2023 
Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 28 Mei 2023, sekitar Pukul 06.30 Wib di Jalan Raya Rancajigang, Desa Padamulya Kecamatan Majalaya, Kabupaten 
Bandung, antara Mobil Nopol D-1995-VQ yang dikendarai Bayu Anggara yang menabrak 
pejalan kaki an Indin, akibat Kecelakaan tersebut yaitu Indin mengalami Luka luka dan 
Meninggal dunia dalam penanganan medis di Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah selang 1 (Satu) Jam paska kecelakaan yang dialaminya. 

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan 
Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RS Al Ihsan 
Baleendah an Indin kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban 
kecelakaan tersebut. 

Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang 
dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 
50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia. 

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat, melalui R 
Andi Nurjaman menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. "Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali," ungkap Andi. 

Andi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta 
memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor. 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen 
menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 
33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum 
dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.