Jakarta-Korban yang berinisial S adalah mahasiswa hukum mengkritisi kinerja Polres metro Jakarta pusat terkait kekerasan seksual berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/3600/XI/2022/spkt /polres metropolitan jakpus/polda metro jaya, tanggal 14 November 2022.
Korban yang berinisial S menyampaikan di depan awak media ,"kebijakan Polres Jakarta Pusat sangat memprihatinkan
S (20) korban yang mengalami kekerasan seksual oleh AJD (21) pada tanggal 7 November 2022 di Rawasari Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat melapor di Polres Jakarta Pusat dengan pasal yang di sangkaan, UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal UU No.12 tahun 2022 pasal 6,12 dan atau pasal 289 KUHP.
Korban S menambahkan," bahwasannya sudah di lakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor)."
Pada tanggal 21 Maret 2023 penyidik Briptu Badu Silahi Daeng Raga bahwa pelaku sudah mengakui atas persetubuhan itu terjadi kepada korban akan tetapi pengakuan tersebut tidak di konfirmasi dengan bijak.
Korban S sudah melaporkan tersebut dari tanggal 14 November 2022 hingga sekarang masih belum ada penanganan atas penahanan di karenakan kurang cukup alat bukti, hingga pengakuan pelaku dan hasil visum yang jelas terjadi di kesampingkan.
Sedangkan menurut pasal 184 KUHP menerangkan minimal dua alat bukti yang sah yaitu terdiri dari petunjuk (hasil visum) dan keterangan terdakwa (atas pengakuannya).
Diketahui informasi saat ini pelaku masih melakukan aktivitasnya dengan aman dan tentram, itu lah kebijakan dari kinerja oknum Polres Metro Jakarta Pusat terhadap pelaku kekerasan seksual yang sangat istimewa.
Jika penyidik tidak jeli terhadap undang-undang,korban yang berinsial S sebagai mahasiswa hukum memohon kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Pusat yang terhormat untuk memperhatikan kebijakan serta kinerja anggotanya.

