Kabarindorayanews.com-Jakarta-Pihak Kuasa Hukum Masyarakat Kayungo Kalimatan Timur yang merupakan representasi pemilik lahan seluas 2.733 H. mendatangi Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adapun tim kuasa hukum antara lain: JOHAN HETHARUA, S.H. SITI MAESAROH, S.H dan ROY ALEXANDER HUTAGAOL, S.H.
Advokat/Pengacara tersebut berkantor Hukum dan konsultasi Hukum MAYA & JHON yang beralamat di jalan Panjaitan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dalam hal ini mewakili atau mendampingi para pemberi kuasa untuk menyelesaikan persolan-persoalan hukum atas pemberi kuasa tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Siti Maesaroh, S.H kepada media ini menjelaskan Beberapa poin tuntutan masyarakat yang akan di sampaikan dalam Audensi tersebut antara lain:
1. Bahwa masyarkat adat Desa kayungo tidak menghendaki atau menginginkan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No 01 Tahun 1994 terdaftar atas nama PT (Persero) Perkebunan Nusantara XIII atas tanah milik Masyrakat Desa Kayungo seluas 2.733 Ha (dus ribu tujuh Ratu tiga puluh tiga Hektar terletak di Desa Kayungo, Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser dengan batas-batas antara yaitu : Kecamatan Longkali :Desa Krayan,Desa Jemparing/Tajer Mulya/Atang Pait,Kayungo Sari /Olung
2. Bahwa tanah tersebut dahulunya dikuasai oleh PT (Persero) Perkebunanan XIII secara melawan Hukum (Tanpa ada ganti rugi Terhadap Masyarakat Desa Kayungo
3. Masyarakat Desa Kayungo dan Masyarakat sekitamya siap mengadakan perlawanan untuk menguasai kembali lahan tersebut untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak
4. Atas perihal tersebut, maka kami melarang bapak/ibu untuk memproses tanah tersebut masuk dalam perpanjangan sertipikat HGU No 01 tahun 19994
5. Bahwa masyarakat setempat menginginkan tanahnya dikembalikan kepada yang berhak tanpa syarat.jelasnya di sela- sela kesibukan.jakarta. Rabu 15/3/2023.
Berdasarkan hal tersebut kami memohon kesediaan waktu saudara Menteri BUMN untuk menerima kami dalam pertemuan resmi yang akan di jadwalkan sejak selasa, 07 Maret 2023 Pukul 10.00 WIB.Tempat: Kantor Kementrian BUMN JI. Medan Merdeka Selatan No. 13, RT. 11/RW.02.Gambir, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Dalam agenda pertemuan ini akan dihadiri oleh kuasa hukum, ketua adat, dan sekelompok masyarakat adat desa kayungo sebagi perwakilan.
Masih dengan Siti Maesaroh" Ketika beberapa kali kami melayani surat kepada Kementrian BUMN tidak di respon dengan baik,maka, kami selaku Pengecara/ Advokasi bersama perwakilan masyarakat, dalam hal ini Ketua Adat mendatangi Kementrian BUMN untuk Audensi sebagai mana prihal surat yang telah kami layangkan.
Akan tetapi pihak BUMN tidak memiliki etikad baik menerima perwakilan masyarakat adat dari Kalimatan Timur dengan alasan yang tidak jelas,sehingga terlibat aduh Mulut dengan Humas BUMN tersebut".
Tambahnya" kami tidak akan tingal diam atas sikap buruk,arogan Humas BUMN yang menolak untuk bertemu saudara Mentri Eric Tohir .Insyaallah tekad dan semangat juang kami dan ketua Adat semakin yakin untuk tetap semangat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil agar tanah seluas 2.733 H tersebut kembalikan kepada pemiliknya yakni warga setempat.
"Permasalahan tersebut kami akan upayakan agar bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi, jeritan dan penderitaan masyarakat kecil yang di alami selama 30 tahun di mana haknya di kuasai atau diduga di caplok oleh pihak perusahan". pungkasnya kesal di hadapan awak media.