Bandung – (28 Februari 2023)
Pada hari Selasa, 28 Februari 2023, Mobile Service Jasa Raharja Kantor Perwakilan Purwakarta, Maria Nopianti melakukan survey keabsahan ahli waris di Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Purwakarta, Mobile Service Jasa Raharja Kantor Perwakilan Purwakarta, Maria Nopianti melakukan survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Anung Sigit Priyono, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta melalui Maria menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. "Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Maria. Maria pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

