Bogor-Berkedok Kelompok Tani Berbadan Hukum Harvez City dan Indah City , berhasil memperdaya dan memeras warga masyarakat dari Jakarta , untuk memperjual belikan lahan tanah eks GGTI atau Kirab Remaja yang berlokasi dipinggir jalan raya Narogong Km.22,5 Cileungsi, Desa Dayeuh , Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Tanah tersebut tidak asing lagi diberbagai media tahun 1994 dibebaskan oleh pemerintah dan dibangun tahun 1995 s/d 1998 dengan sumber dana Menteri PUPR dan Menteri Keuangan RI senilai Rp.77 Miliar tahun 1995 dan bila dinominalkan harga saat ini menjadi 800 miliar.
Setelah dibangun dan belum diresmikan pasca Presiden RI lengser , gedung GGTI menjadi salah satu perlindungan masyarakat tionghoa untuk menghindari serangan massa, dan setelah kerusuhan Juli 1998 berakhir , seluruh isi barang barang mewah yang ada didalamnya diambil alih oleh para pencuri ,
ironisnya hingga besi yang terpasang pada bangunan disikat habis oleh pihak pihak yang tidak
bertanggung awab.
Pada tahun 2014 bangunan GGTI dibongkar dan tanah yang dahulu merata / sejajar dengan jalan raya
digali hingga kedalaman 8 meter s/d 10 meter , sehingga situasi lokasi tanah seperti kubangan kerbau
atau kuali .
Setelah situasi tanah seperti kubangan kerbau , situasi tanah dimanfaatkan oleh warga sekitar dengan bercocok tanam dan tidak membangun bangunan permanen, dimana tanah tersebut adalah tanah dibawah kekuasaan GGTI atau kirab remaja, sehingga masyarakat hanya berani bercocok tanam atau memanfaatkan tanah untuk kelangsungan hidupnya, dan sebagian tanah digunakan untuk
pembuangan sampah perusahaan.
Salah satu control sosial dari Jakarta menghentikan pembuangan sampah dan limbah dilokasi tanah, atas kesigapan Polres Kabupaten Bogor dan Pemda Kabupaten Bogor serta Dinas LHK , UPT Jonggol,menutup pembuangan sampah /limbah dan mengeluarkan alat berat yang beroperasi didalam menggali tanah selanjutnya mengubur sebagian sampah.
Pada tahun 2019 tanah seluas itu kembali di gali dan tanahnya didistribusikan atau dijual kepihak lain,untuk memperlancar aksi penambang liar , diduga terlebih dahulu mengganggu warga petani diatas
lokasi tanah yang sedang memanfaatkan tanah dengan cara adanya segerombolan orang membakar gubuk gubuk yang digunakan warga dalam mengelola tanah.
Atas tindakan Mabes Polri, Brimob Polda Jawa Barat , Gakum Menteri LHK dan Menteri LHK Siti Nurbaya
Bakar,berhasil menghentikan kegiatan tambang liar diatas tanah dan menyita 44 Dump Truk berisi
tanah sebagai barang bukti berikut 4 unit alat berat berupa Escavator diamankan dan saat ini dititipkan
dilembaga Rumbasan Pengadilan
Tinggi Jawa Barat.
Tanah yang digali hingga kedalaman 8 meter , dipasang Plang Kementerian LHK bertuliskan dilarang menggunakan tanah ini dan dalam proses hukum .Ternyata secara sepihak ada yang mengaku ngaku dari Harvez City dan Indah City memperjualbelikan lahan tanah hingga ratusan juta rupiah perlapak
terhadap pengusaha 2 yang berasal dari Jakarta , Bekasi , Depok dan dari daerah lainnya atau diluar warga Cileungsi Kabupaten Bogor.
Setelah kementerian LHK menutup tambang liar diatas lahan 44,6 Ha , kelompok tani berbadan hukum
Surya Kencana Tani Cileungsi kembali mengelola tanah dengan bercocok tanam , ternyata secara
sepihak kelompok Harvez City dan Indah City memeras uang listrik 500 perbulan terhadap anggota
kelompok tani resmi dan tidak membangun, dimana kelompok tani SKTC tidak menggunakan listrik
namun harus dipaksa bayar dan dipaksa harus membangun, apabila tidak dibangun maka lahannya
diambil secara paksa.
Ketika hal ini dikonfirmasi terhadap kepala Desa Dayeuh, Kepala Desa Cileungsi Kidul , Camat Cileungsi
, Polsek Cileungsi, Dan Ramil hingga ke Pemda Kabupaten Bogor , tidak mengetahui keberadaan Harvez City dan Indah City, artinya sedikitpun tidak menghargai pemerintahan dan tidak menggubris Plang Menteri LHK.
Akibat perbuatan para pelaku Ganda Tampubolon ( aktivis) dan penggiat PPPN RI melaporkan para pelaku terhadap penegak hukum secara hierarchi, tidak ada alasan polisi dan kejaksaan untuk tidak
melakukan tindakan hukum terhadap pelaku, demikian juga kepala PLN Cileungsi layak dipidanakan , sudah mengetahui lokasi tanah tersebut ada plang menteri akan tetapi memberikan sarana listrik terhadap para pelaku.
Ketum PPPN RI meminta terhadap Plt Bupati Kabupaten Bogor , agar mendeglerasikan hak implementasinya sesuai kewenangan , menutup segala kegiatan diatas tanah dan memutus aliran listrik, dimana Ganda Tampubolon menyatakan ketika terjadi tambang liar dilokasi tanah terlebih dahulu menghubungi Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin melalui telephon genggam selularnya , sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja PPPN-RI.
Bupati Ade Yasin menyatakan Gaya Hot and Run , mereka mencoba mempersulit satpol PP kami untuk
melakukan tindakan , demikian juga Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melalui telephon genggam
selularnya mendukung dan berjanji akan menindaklanjuti.
Ganda Tampubolon menyatakan serta minta terhadap Polisi dan Jaksa harus bertanggungjawab untuk menyeret para pelaku, apabila pihak kepolisian dan kejaksaan tidak segera melakukan tindakan
terhadap para pelaku sama dengan melacurkan penegakan supremasi hukum, mengancam keselamatan , sebagaimana Pasal 66 UU Lingkungan Hidup, pejuang lingkungan tidak dapat
dipidanakan maupun dituntut secara perdata, tentu para pelaku yang dibiarkan akan melakukan
hukum rimba terhadap Kelompok Tani SKTC dan PPPN RI selaku ketua penasehat dan pembentuk
kelompok tani, ungkap Ganda Tampubolon.
Situasi tanah diambil alih oleh group Harvez City dan indah city untuk perumahan berkedok kelompok tani resmi atas tanah eks GGTI seluas 44,6 HA