Sabtu, 27 Agustus 2022

Sambo Sudah Dipecat,Kapan Dewan Pers Pecat Yadi Hendriana

Kabarindorayanews.com(Jakarta) Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI)
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 15 UndangUndang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.Sabtu(27/08/22).

Tapi, sejak periode pertama di masa Reformasi, 
lembaga ini telah dikuasai sekelompok kecil pihak saja di dalam dunia pers yang luas. Boleh 
dikatakan, mereka ini semacam mafia kagetan dalam dunia pers. Merekalah yang 
menikmati kesejahteraan dari sumber-sumber daya dan dana Dewan Pers sambil 
mengklaim dirinya sebagai yang paling tahu, paling benar, paling menguasai tentang pers.

Ikut macam-macam acara di dalam dan luar negeri dan posting foto jalan-jalan tanpa ada 
pertanggungjawaban profesional sama sekali mengenai acara yang diikuti. Bahkan, laporan 
pun seadanya.Itu masih ditambah lagi dengan usaha memberangus kebebasan pers untuk melindungi 
Sambo dan keluarga melalui pernyataan agar pers hanya mengutip dari sumber resmi 
Kepolisian saja. 

Ini benar-benar sudah kelewatan. Bukan lagi pelanggaran kode etik saja, tapi juga UU Pers. Dewan Pers yang seharusnya mengembangkan kemerdekaan pers, memang sejak lama sudah dirasakan justru berusaha membatasi dan mempersempit gerak pers melalui berbagai macam cara. Mulai dari Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sampai dengan verifikasi perusahaan pers (semacam SIUPP gaya baru).

Ketika didesak agar Dewan Pers segera memecat pelaku utamanya, yakni Yadi Hendriana, 
anggota lain Dewan Pers kompak membela bahwa itu hanyalah slip the tongue, keselip lidah 
saja. Siapa pun tahu, keselip lidah itu adalah salah eja, salah kata, terpeleset pengucapan. 
Seperti menyebut Tono untuk Tini atau Toni, kasih dengan kisah, atau semacam itu. 

Bukan pernyataan yang sangat jelas harus mengutip hanya dari sumber resmi Kepolisian saja.
Ulah membela kolega ini terlihat seperti pasang badan karena ikut terlibat.Bukan sekedar 
solidaritas.Dalam bahasa lain yang sedang populer, mungkin ini yang disebut obstraction of 
justice, upaya menghalangi pengungkapan kasus atau melindungi dari tuntutan hukum.
Ketua Dewan Pers harusnya menyadari hal ini dan bertindak sebagaimana Kapolri 
membersihkan lembaganya dari para pelanggar kode etik.Dengan tegas, Polri telah 
memecat Sambo, kapan Dewan Pers memecat Yadi Hendriana?

Publik dan sebagian besar insan pers tak dapat lagi menunggu lebih lama tindakan tegas 
yang seharusnya diambil Ketua Dewan Pers. Makin lama makin berkembang isu aliran dana 
Sambo ke oknum-oknum di Dewan Pers. Apalagi, terdapat pengakuan antarteman di kalangan wartawan yang meliput bahwa di acara dengan para pengacara Sambo itu para peliput mendapat amplop di Dewan Pers.

Makin hari dunia pers yang lebih besar makin malu karena citra pers secara keseluruhan 
makin rusak oleh kelakuan oknum (atau oknum-oknum?) di Dewan Pers yang dilindungi oleh 
kolega-koleganya sesama anggota Dewan Pers. Menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, 
apakah betul isu yang beredar bahwa yang disiram bukan hanya seorang anggota?.

Untuk itu, PWMOI menyerukan agar Timsus bentukkan Kapolri yang menangani kasus 
Sambo mengusut dengan cermat sejauh mana kebenaran adanya aliran dana dari Sambo ke 
oknum di Dewan Pers.Karena bila hal itu benar dan membuat munculnya imbuan agar pers 
hanya mengutip sumber resmi Kepolisian (ketika itu) yang sekarang telah jelas-jelas salah 
dan merupakan skenario menyesatkan, maka Dewan Pers dapat dikatakan terlibat dalam 
kejahatan kemanusiaan.

Kedua, PWMOI mendesak Kementerian Kominfo melakukan audit menyeluruh Dewan Pers 
yang dilakukan oleh auditor independen dan terpercaya.
Ketiga, PWMOI dalam 2-3 hari ke depan akan menyampaikan surat resmi ke Ombudsman RI 
agar memeriksa seluruh anggota dan pihak-pihak di Dewan Pers yang terkait dengan 
masalah ini mengenai adanya perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui 
wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan 
wewenang tersebut, sesuai dengan amanat UU No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Keempat, bersama organisasi jurnalis dan komponen pers lainnya, PWMOI mengkaji 
langkah-langkah hukum lainnya yang dapat diambil dalam masalah ini, termasuk kemungkinan melaporkan yang bersangkutan ke Polisi, mempelajari kemungkinan 
keterlibatan perusahaan pers asal yang bersangkutan dan melaporkannya ke Polisi bila 
terdapat indikasi yang memungkinkan untuk pelaporan itu.

Kelima, secara umum mengajak semua insan pers bersatu membersihkan Dewan Pers dan 
menjadikan momentum ini sebagai perjuangan membangkitkan kembali wibawa Dewan 
Pers di dunia pers.Secara khusus, meminta seluruh jurnalis anggota PWMOI dan semua komponen serta organisasi-organisasi yang berafiliasi dengan PWMOI agar tetap berada di garis lurus pers yang bebas dan bertanggungjawab sebagaimana amanat UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang 
dirumuskan oleh 26 organisasi jurnalis dan pers di Bandung pada tahun 2006, yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pers.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.