Senin, 15 Agustus 2022

Polsek Bekasi Kota Berhasil Menangkap Pelaku Tawuran Di Pasar Pagi Bintara Bekasi Kota



(Bekasi)Aksi tawuran di depan pintu pasar pagi Bintara Bekasi kota.Wakapolres Polres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra di dampingi Kapolsek Bekasi Kota Kompol H.Salahuddin,SH,MH dan satuan reserse kriminal Ivan Adhitira,SIK,MH serta Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.Di Polres Metro Bekasi Kota,Senin(15/08/22).


Polsek Bekasi Kota Berhasil menangkap para pelaku tawuran sebanyak 15 orang pelaku tawuran melalui Instagram untuk melakukan tawuran.Diantara lima belas (15) orang yang tawuran ini jatuh korban bernama Adit Nugroho dan Raya Arkananta(luka berat).

Tempat kejadiannya di depan pintu pasar pagi Bintara Bekasi barat kota.Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 pukul 03.00 wib.

Adapun tersangka berinisial NS umur 20 tahun dan Rio (DPO).
Barang bukti satu (1) unit handphone merk Readme warna biru.

Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 pelaku melihat postingan Instagram memposting Video pada saat pelaku dan teman-teman belaku diserang oleh kelompok orang yang tidak dikenal.

Dari Instagram pelaku baru mengetahui bahwa yang menyerang pelaku teman-teman pelaku dari kelompok Junior Rukem dan pelaku selaku Admin warmat di Instagram kemudian pelaku Bayu serta Robi(DPO) mengomentari video Instagram tersebut.

Sekitar jam 22.30 wib pelaku dan Bayu serta Robi(DPO)mengajak kelompok Junior Rukem melalui Instagram dengan voice note untuk tawuran kembali kemudian dibalas
oleh kelompok Junior Rukem bersedia dan kemudian pelaku mengajak teman-temannya untuk menyerang dan melakukan tawuran dengan kelompok Junior Rukem.

Kemudian pelaku bersama dengan teman-teman pelaku yang berjumlah kurang lebih 15 (lima belas orang) dengan membawa senjata tajam menemui kelompok Junior Rukem di depan pintu pasar pagi Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi yang berjumlah kurang lebih 18 (delapan belas) orang dan membawa senjata tajam dan sebelum terjadi tawuran pelaku meminjamkan senjata tajam yang pelaku bawa berupa corbek kepada Deni dan terjadilah tawuran pada hari minggu sekira jam 03.00 Wib.

Dan saat itu peran pelaku berusaha memberikan semangat kepada teman-teman pelaku dengan cara berteriak “Maju-Maju-Maju” dan pada saat akhirnya ada 2 (dua) orang korban dari pihak kelompok Junior Rukem yang terkena senjata tajam dari Danang,Bayu,Deni
sehingga satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka.

Dan kemudian datang pihak kepolisan dan membubarkan tawuran tersebut dan saat itu pelaku berusaha kabur agar tidak tertangkap oleh pihak kepolisian dan sekira jam 06.00 Wib.

Pelaku diamankan dirumahnya oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota metro Bekasi Kota.
Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 160 KUHP unsur pasal “Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana dengan pidana Penjara paling lama enam tahun.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.