Kamis, 21 Juli 2022

Polres Metro Bekasi Kota Mengungkap Kekerasan Terhadap Anak Yang Viral Di Media Sosial



Kabarindorayanews.com (Bekasi) Polres metro Bekasi kota mengadakan prescom dihadiri langsung oleh Kapolres metro Bekasi kota Kombes Pol.Hengky,S,I,K,M.H di polres metro Bekasi kota.Dalam kasus perkara ini adalah kekerasan terhadap anak pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Kamis(21/07/22).


Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 di gang bersama RT 02/08 Kel.Jatikramat Kec.Jatiasih kota Bekasi.Adapun saksinya yaitu:
Sumenah(nenek korban),
Dewi,Wati,Nia Susanti.

Terlapor berinisial PS beragama Islam, karyawan swasta, Bekasi 07 September 1982 umur 40 tahun (Ayah kandung korban).AR beragama Islam, karyawan swasta, Jakarta 07 April 1983 berumur 39 tahun (ibu tiri korban).

Adapun barang yang diamankan yaitu rantai yang digunakan untuk mengikat korban dan tali untuk mengikat mata korban.

Awal kejadiannya warga sekitar tempat kejadian melihat seorang anak berumur 15 tahun yang sedang duduk di jalan dengan kondisi kaki terikat oleh rantai lalu diamankan warga dan diberikan makan.Lalu pihak RT,RW, bhabinkamtibmas,bhabinsa dan pihak kelurahan datang ke tempat kejadian.

Korban kekerasan anak tersebut oleh warga membawa ke panti sosial dan mengurus administrasi setelah viral video berisi anak tersebut.Pada saat itu anak tersebut dalam kondisi kakinya terikat oleh rantai dan diberi makan oleh warga.

Anak tersebut sudah dibawa ke bina sosial untuk mendapatkan perawatan medis dan pembinaan dari pihak bina sosial kota Bekasi.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.