Jumat, 22 Juli 2022

Diduga Seorang Oknum Polisi Membekengi Pengusaha di Luwu Utara Sulawesi Selatan




Kabarindorayanews.com (Jakarta) Aris dalam jabatannya sebagai Head Devisi Management Aset
KSN (PurnawirawanTNI AD) diwawancara awak media atas
adanya dugaan oknum kepolisian yang membekingi salah satu
pengusaha kontraktor (H.Satar) di Masamba Luwu Utara,
Sulawesi Selatan,untuk mengambil hak orang lain dengan
cara mengancam/kekerasan terhadap 1 Unit Exca excavator cat 320 D untuk
dilakukan pembakaran dan nyawa seseorang.Jumat
(22/07/22).



Sejak bulan Agustus 2020,1 Unit excavator cat 320 D milik PT. Kharisma Sinergi Nusantara
dipersewakan kepada H.Satar bahwa transaksi terjadi di Samarinda,Kalimantantimur dan selanjutnya demobilisasi ke Masamba, Luwu Utara,Sulawesi Selatan.


Hingga pada tanggal 23 juni 2022 bagian head devisi manajemen aset, hendak melakukan penarikan
unit,dan menemui H.Satar dan awalnya H.satar tidak mau menyerahkan unit tersebut, setelah dilakukan pemahaman dari Aris (Head DMA) maka pihak H.Satar bersedia menyerahkan unit tersebut dan
mempersilahkan dikirim tronton untuk demobilisasi 1uni excavator CAT 320 D dengan demikian kami
mengirim tronton untuk melakukan demobilisasi Unit ,"ungkap Aris."

Bahwa pada saat mobil tronton tiba dilokasi unit pada tanggal 
24 juni 2022 pukul 23.30 malam,tiba-tiba puluhan orang datang dan 5 orang diantara mereka menemui Aris dihotel Sidenreng Jl.Jendral Ahmad
yani No:18A Masamba Luwu Utara, Sulawesi Selatan,salah satunya bernama Latief (Oknum Polisi
Kapolsek Malangke Barat, Luwu Utara Sulawesi Selatan) dengan mengancam bahasa kekerasan:

1.Jika Unt Excavator
ditarik Maka M
mereka akan membakar unit tersebut.

2.Meminta agar owner KSN
datang ke Masamba dan akan melakukan perbuatan jaha tmenggantung
owner KSN di atas pohon.
diduga H.Satar jauh hari sebelumnya sudah merencanakan mau menguasai dan memiliki tanpa hak
tanpa dasar 1 unit excavator 330 D milik PT.Kharisma Sinergi Nusantara.

Setelah Direktur Utama PT.KSN (H.M Bahtiar) dikonfirmasi oleh Awak Media di Kemang Jakarta
Selatan, H.M.Bahtiar sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh H.Satar dan oknum
polisi yang membekenginya.

Mengajak/mendatangkan orang-orang dengan terencana mengancam pengrusakan barang serta
keselamatan pribadi seseorang,hal ini merupakan perbutan tindak pidana yang diatur dalam UU KUHP
pasal 368 ayat1,335 ayat 1,372,374,378,KUHP 88 perencanaan jahat dan pelanggaran pasal lainnya.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.