Selasa, 24 Mei 2022

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pembunuhan, Motif Sakit Hati Ucapan Korban yang Sensitif

 

BEKASI- Tidak terima karena ucapan sensitif oleh Kakak Ipar pacarnya disaat berkunjung ke rumah Pacarnya di Jalan Bintara 1 Gang Seng No 6 RT. 014/002 Kel.Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, AY (25) tega bacok NR (52)  dengan senjata tajam jenis clurit. Korban akhirnya  tewas saat di bawa kerumah sakit, Minggu  (22/5/2022) sekitar Pukul 22.00 wib. 

"Polres Metro Bekasi Kota rilis kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain pada tanggal 22 Mei 2022 dengan tersangka AY (25) warga Madura dengan korban NR (52) kakak  ipar pacar korban di Jalan Bintara 1 Gang Seng No 6 RT. 014/002 Kel.Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, SH, MH, didampingi  Kasat Reskrim Kompol Ivan Adhitira dalam konferensi pers dengan media, Senin (23/5/2022). 

Kapolres jelaskan Korban NR adalah Kakak Ipar pacar pelaku berisial A. Pelaku tega melakukan pembunuhan karena berawal dari teguran korban kepada pelaku karena merokok didalam rumah korban dengan kata kata kasar dan sensitif pada hari sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar  pukul 21.00 wib. 

"Pelaku sakit hati akibat teguran kakak Ipar Pacarnya yang menegur pelaku karena merokok dirumah korban dengan kata kata kasar dan sensitif, " ujar Kapolres. 

Selanjutnya, Korban nekat menghabiskan korban esok harinya (minggu sekitar pukul 22.00 wib) dengan menggunakan senjata tajam berupa cubit yang melukai tubuh korban dengan 3 kali barokah. 

"Pelaku kembali ke rumah korban dengan membawa sebilah celurit, setelah pelaku bertemu dengan korban, pelaku menanyakan apa maksud korban berkata kasar, selanjutnya terjadi cek - Cok, korban memukul pelaku dengan tangan kosong kebagian pelipis sebelah kiri, kemudian pelaku lari dan ketika pelaku menoleh kebelakang lalu pelaku dipukul kembali oleh korban Sehingga pelaku mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban dibagian kepala, lengan kanan, pinggang sebelah kiri, selanjutnya pelaku melarikan diri," beber Kapolres. 

Dari hasil pemeriksaan kepada Pelaku setelah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Pelaku AY mengaku tidak terima perkataan korban yang sensitif sekali kepada dia. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya: 
-1(satu) Bilah Celurit
-1(satu) Pasang Sendal Milik Korban
-1( satu) Buah Pakaian Korban
-1(satu) Buah Pakaian Tersangka 

"Akibat perbuatan Pelaku yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dikenakan Pasal 340 K.U.H.P Pidana Subsider Pasal 338 K.U.H.Pidana Ancaman Hukuman :
Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup Atau Penjara Selama lamanya 20 (dua puluh tahun) Tahun Penjara," tutup Kapolres.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.