(Jakarta)Pada Hari Jum'at Tanggal 11 Maret 2022 pukul 13.00 telah dilaksanakan PRESS CONFERENCE Polres Metro Bekasi Kota di Polda Metro Jaya yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. Dirreskrimum KBP Tubagus Ade H, S.I.K., M.Sos. dan Kapolres Metro Bekasi Kota KBP Hengki, S.I.K, M.H. terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi hari Selasa, tanggal 08 Maret 2022, sekitar Pukul 05.00 Wib di Kp. Kemuning Rt. 002 / 006 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi.
Adapun kronologis singkat pada saat korban hendak berangkat bekerja sesampainya di TKP sekitar jam 05.00 WIB korban dipepet oleh orang tidak dikenal berjumlah 6 orang dengan mengendarai 3 motor, kemudian korban jatuh bersama sepeda motor milik korban, selanjutnya dari salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan dari salah satu pelaku mengacam mengacungkan senjata tajam jenis Clurit, atas kejadian Pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian satu Unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2019.
BARANG BUKTI.
⁃ Celurit
⁃ 2 Motor Honda Beat
⁃ Golok
SANGKAAN PASAL
Atas perbuatannya tersebut para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
@divisihumaspolri
@polisi_indonesia
@kapoldametrojaya
@poldametrojaya
@humas.poldametrojaya
@kapolrestrobekasikota
#Polri #Presisi #PoldaMetroJaya #KotaBekasi

