Kamis, 17 Maret 2022

Bareskrim Polri Ungkap Total Aset DS Rp 64 Miliar Dalam 1 Tahun



(Jakarta)Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan DS, tersangka kasus penipuan investasi bodong mesin trading aplikasi Quotex mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.  

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri mengungkapkan, tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar.

Adapun aset-aset itu telah disita Bareskrim Polri setelah Doni resmi jadi tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex.

Bareskrim ungkap total aset Rp 64 mliliar tersangka DS didapat dalam waktu setahun.Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex DS (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan (DS) sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp 64 miliar.  

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri mengungkapkan, tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.

Adapun aset itu telah disita Bareskrim Polri setelah DS resmi jadi tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex. "Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah 1 tahun," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Asep menjelaskan kronologi singkat tindak pidana yang dilakukan DS ejak tahun 2021, DS mulai menggunakan akun Youtube King Salman untuk mengunggah video yang berisi berita bohong terkait trading lewat platform Quotex.Video itu kemudian membuat banyak korban tergiur sehingga membuat banyak pihak mengalami kerugian.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntunan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading, penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," jelas Asep.

Menurut Asep, total jumlah barang bukti yang disita ada 97 buah. Sedangkan total nilainya berkisar Rp 64 miliar

Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mahal, serta dokumen dan akun media sosial Doni.

Setelah menyita sejumlah barang itu, penyidik memastikan akan terus melakukan penelusuran atau tracing aset dalam perkara itu.

"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS bekerja sama dengan PPATK," tegas.

#WujudKeamananNegeri
Berantas Tuntas Mafia

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.