Jakarta Pusat – Upaya penegakan aturan tata ruang dan bangunan di wilayah Jakarta Pusat terus dilakukan secara intensif. Pada Kamis (24/7/2025), Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Kecamatan Menteng.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penyegelan adalah sebuah bangunan di Jalan Sutan Syahrir No. 8 Gondangdia, bangunan di Jalan Cianjur No. 22 Menteng, dan bangunan di Jalan Cik Ditiro No. 81 Menteng. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker dan spanduk resmi sebagai tanda pelanggaran dan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Aiptu Robby Danan Jaya dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gondangdia Aiptu Kamidi hadir mendampingi petugas dari Sudin Citata guna memastikan proses berjalan lancar, tertib, dan aman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyampaikan Kehadiran personel kepolisian sebagai pendamping bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan maupun penolakan dari pihak terkait selama berlangsungnya proses penyegelan.
“Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan tata ruang di DKI Jakarta. Kami hanya memastikan situasi di lapangan aman dan kondusif,” ujar Kombes Susatyo.
Sementara itu, pihak Sudin Citata Jakarta Pusat menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Bhabinkamtibmas juga turut mengimbau masyarakat dan para pemilik lahan untuk menaati aturan yang berlaku dalam mendirikan bangunan. Kepatuhan terhadap perizinan dinilai sangat penting demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menambahkan
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan menjadi efek jera dan contoh bagi pemilik properti lainnya agar tidak melakukan pelanggaran tata ruang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Kecamatan Menteng.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)