Jumat, 10 Juni 2022

Prajurit dan Persit Yonif Raider 509 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum




Jakarta. Prajurit dan Persit Batalyon Infanteri Raider 509 Kostrad menerima penyuluhan hukum oleh Tim Penyuluh dari Hukum Divif 2 Kostrad, bertempat di Aula Secaba Rindam V Brawijaya, Kecamatan Sumber Sari, Kabupaten Jember. Selasa (07/06/2022).

Bagi militer dengan sipil yang membedakan status adalah aturan dalam hal ini adalah hukum, Militer tanpa aturan tidak ada beda nya dengan gerombolan bersenjata, Penyuluhan Hukum yang dipaparkan Oleh Lettu Chk Bangun Rudityo Adipitoyo, S.H. dengan materi pembahasan antara lain pelanggaran Asusila, LGBT, Narkotika, Insubordinasi, LLAJ dan Perceraian.

Dalam kesempatan ini, Wadanyonif Raider 509  Kostrad Mayor Inf Rhetorica Tiertha.A., S.I.P menyampaikan bahwa ketidaktaatan terhadap hukum akan membawa kerugian terhadap diri sendiri, maupun keluarga. 

Wadanyonif Raider 509 Kostrad mengungkapkan bahwa tindak pidana yang terjadi pada tahun 2021 lebih sedikit ketimbang pada tahun 2020 (Mengalami Penurunan).

“Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, nantinya Prajurit dan Persit Yonif Raider 509 Balawara Yudha menjadi disiplin, taat hukum dan terhindar dari berbagai jenis pelanggaran hukum yang tentunya tidak hanya merugikan pribadi personel tetapi juga akan merugikan Institusi TNI dan khususnya TNI AD," tutup Mayor Inf Rhetorica Tiertha.A., S.I.P. (Penkostrad).

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Agus Soeprianto, S.I.P.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.