Kamis, 19 Mei 2022

Menghilangkan Nyawa Orang Lain Melanggar Pasal 338 KUHP Dan 340 KUHP



(Bekasi)Kasus pembunuhan atas nama Dini Nurdiani meninggal dunia pada hari Jumat Tanggal 29 April 2022 sekira Pukul 15.00 WIB.
Dengan alamat KTP :
Bogor, 13 Mei 1995, karyawan, Alamat Jln Flamboyan RT. 
008/012 Kel Rawabuaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat.


Tempat kejadiannya :
Tebing Sungai Cikeas Jln Mendu Rt 02/03 Kel.Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.
Tersangka Neneng Umaya alias Maya KTP :
Jakarta, 12 Juni 1998, IRT, alamat Jl.Servis RT 007/002 Kel. Lubang 
Buaya Kec.Cipayung, Jakarta Timur. 

Adapun saksi-saksinya :
1.Hermawan,
Bekasi, 31 Desember 1976, Islam, TK Bor air, alamat Gang Elang RT. 03/05 Kel.Jatisampurna Kota Bekasi.

2.Asep Priansyah
04 September 1997, Islam, Pelajar, Jl.Cengkeh RT.006 RW.002 
Kel.Lubang Buaya Kec.Cipayung, Kota.Jakarta Timur.

3.Ivan Dwi Gusmanto
Jakarta 29 Agustus 1997, Islam, Karyawan,Jl.Servis RT 007/002 Kel.Lubang Buaya Kec.Cipayung, Jakarta Timur.

4.dr.Ryan Ismatullah
Bogor 07 September 1991, Islam, (Tidak bekerja, selaku kakak korban)

Barang bukti
1. 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan tersangka,
2. Pakaian korban
3.Gunting Rumput, Kunci Inggris dan pisau belum diketemukan dan masih dalam proses pencarian 
oleh Penyidik.

Motif pembunuhan dendan dan sakit hati.

Sangkaan pasal :
-Pasal 340 subs 338 KUHP
Ancaman
hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 ( dua puluh ) Tahun Penjara.

Pada tanggal 26 April 2022, saksi Ryan Ismatullah melaporkan korban 
Dini Nurdiani ke polsek 
Cengkareng Jakarta Pusat dengan laporan meninggalkan rumah.
Pada tanggal 29 April 2022, telah ditemukan sesosok mayat perempuan di Perum CBD Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi diduga korban pembunuhan.

Korban Dini Nurdiani bekerja sebagai outsourcing di Plaza Mandiri Jakarta dan mempunyai hubungan dekat dengan teman kerjanya bernama Ivan Dwigusmianto (suami tersangka). 

Tersangka Neneng Umaya alias Maya menghubungi korban menggunakan HP milik Ivan Dwigusmianto dan mengaku adik Ivan Dwigusmianto mengajak korban buka bersama.

Lalu Korban di jemput tersangka di halte taman mini menggunakan sepeda motor milik Asep Priansyah.Tiba di TKP korban sambil duduk di atas motor , tersangka dari arah belakang memukul bagian kepala korban menggunakan kunci inggris sebanyak 5 kali, sehingga korban tergeletak ditusuk bagian leher dan dada menggunakan gunting rumput kecil dan disayat kedua pergelangan tangan 
menggunakan pisau kemudian dipakaikan celana panjang dan baju lengan panjang yang disiapkan agar darah tidak tercecer kemudian diseret dan dibuang di TKP.

Setelah melakukan perbuatanya pelaku mengambil HP korban dan memasukkan ke dalam plastik kresek hitam berikut gunting rumput kecil, pisau dan kunci Inggris untuk selanjutnya dibuang dipinggir jalan arah 
pulang, untuk chat WA dihapus oleh tersangka dan HP kembalikan ke Ivan Dwigusmianto dan 
seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Barang bukti berupa satu bilah pisau, satu buah gunting rumput dan satu buah kunci inggris oleh 
tersangka Neneng Umaya alias Maya dimasukan ke dalam plastik kresek hitam yang selanjutnya 
dibuang dipinggir jalan sambil arah pulang.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.