(Kabupaten Bekasi)Kasus Kedapatan Menguasai Membawa dan menyembunyikan Senjata Tajam pelaku 11 orang dewasa.
Tersangka AR,19 Tahun (Bawa Celuri Kecil) dan AH,18 Tahun (Bawa Gobang/Pedang).
Tersangka anak-anak :
1. HM, 16 Th (bawa celurit besar)
2. AR, 17 Th (bawa celurit)
3. MER, 16 Th (bawa celurit kecil)
4. ABA, 17 Th (bawa stik golf)
5. DF 17 Th (bawa gobang/pedang)
6. DFS 17 th (bawa celurit)
7. DAK, 16 Th (bawa celurit)
8. SH, 16 Th (bawa samurai)
9. SK, 15 Th (bawa celurit).
Kejadian pada hari Senen tanggal 21 Februari 2022 Jam 20.00 Wib di Jl. Raya Langkap Lancar Ds. Sukaragam Kec. Serang Baru
Kab. Bekasi.
Barang bukti :
1. Celurit besar = 1 (satu)
2. Celurit sedang = 4 (empat)
3. Celurit kecil = 2 (dua)
4. Gobang/Pedang = 2 (dua)
5. samurai = 1 (satu)
6. Stik Golf = 1(satu)
7. Sweater abu-abu 1(satu)
8. Sweater putih 1(satu)
9. Sweater Hitam 1(satu)
10 Celana panjang warna hitam 1(satu).
Kronologisnya :
Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 13. 00. wib Unit opsnal Reskrim Polsek Serang baru pimpinan Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda Agus S telah Mengamankan terduga tawuran pelajar yg melibatkan
sekolahan SMK citra mutiara dengan sekolahan ALMANAR di wilayah serang baru yg video nya viral di medsos.
Adapun kejadian tersebut berawal pada hari Selasa Tanggal 15 Februari 2022 sudah terjadi tawuran antara
SMK Citra Mutiara dengan Sekolahan Almanar di Jln Raya Kp. Warung Bambu Kec. Cibarusah dan saat itu SMK Citra Mutiara kalah selanjutnya dari pihak sekolahan Al Manar melakukan tantangan kembali.
Pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2022 yang kemudian di sepakati untuk melakukan tawuran lagi di Jl.Warung belut Serang Baru yang kemudian kejadian tersebut viral di media sosial.
Tawuran tersebut di lakukan dengan cara bahwa masuk WA BISNIS milik siswa Arya yang dari sekolahan Citra Mutiara dari sekolahan Almanar yang tidak diketahui namanya meminta kepada sekolahan Citra Mutiara untuk melakukan pencegatan karena sekolahan Almanar hendak jalan namun tidak direspon hingga kemudian dari Sekolahan Almanar mengajak tawuran saja dan tawuran tersebut terjadi di daerah Kec. Cibarusah dan dari pihak sekolahan Citra Mutiara mundur, dan dianggap kalah kemudian siswa Almanar selalu mengecek dan meminta untuk tawuran lagi melalui Instragram milik RH dari Instagram Sekolahan Al Manar yang di Kepolisian Negara RI Daerah Metro Jaya Resort Metro Bekasi.
Pegang oleh AD dan kemudian sepakat melakukan tawuran pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 di depan warung belut Ds. Sukaragam Kec. Serang Baru
Dan dalam tawuran tersebut yang melakukan video adalah sdr. ND dan TGH dari sekolahan SMK Gema
Nusantara Cibarusah pasal yang disangkakan:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 :
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan
dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”