MAKASSAR, 1 Oktober 2026 – Ketua Umum Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief, secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Mabes Polri, Kamis (1/10/2026).
Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Langkah tegas ini diambil menyusul sikap Polda Sulawesi Selatan yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah hukumnya hingga memicu kelangkaan BBM yang merugikan masyarakat luas.
Dalam keterangannya, Ryan Latief menyuarakan keprihatinan mendalam atas sikap Polda Sulsel yang pasif di hadapan maraknya penyelewengan BBM bersubsidi yang disedot secara masif untuk sektor industri.
"Polda Sulsel sangat lamban merespon laporan masyarakat yang dirugikan.
Sikap pembiaran ini tidak bisa ditoleransi. Kapolda Sulsel harus dicopot dan dimutasi dari jabatannya karena dianggap gagal dan lalai dalam menindak tegas jaringan mafia BBM di Sulawesi Selatan," tegas Ryan Latief.
Bukti Aliran Uang "Koordinasi" dan Keterlibatan Oknum
Dalam berkas DUMAS yang diserahkan ke Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, pelapor melampirkan dokumen rekapitulasi pengeluaran serta bukti transfer rekening koran yang mengindikasikan adanya dugaan aliran dana "koordinasi" kepada oknum tertentu.
Dokumen bertajuk Laporan Pengeluaran Sdr. Andry dan Kordinasi mengungkap akumulasi penyedotan BBM bersubsidi mencapai 176 Ton/KL hingga 184 Ton/KL yang tersebar di sejumlah titik SPBU di Sulawesi Selatan, antara lain:
SPBU Labose (Luwu Timur): Menyerap pasokan terbesar hingga 68 Ton.
SPBU Toraja dan Toraja Utara: Terdata sebanyak 53 Ton dan 20 KL.
SPBU Sidrap: Terdata sebanyak 10 Ton.
SPBU Palopo dan Sengkang: Masing-masing terdata sebanyak 8 Ton.
Selain itu, bukti rekening koran milik terduga pelaku (Sdr. Salman / Andry) memperlihatkan deretan transaksi pengeluaran dengan keterangan "KORD" hingga "KOR MABES".
Di antaranya transaksi BI FAST berlabel "KOR MABES" kepada penerima atas nama Herwin Bahar SKM sebesar Rp5.000.000,- serta setoran berkala ke rekening a.n. Sukwan dari periode Oktober hingga Desember 2025. Dugaan pembackupan kian menguat setelah terduga pelaku mengunggah foto bersama pejabat Polda Sulsel di media sosial dengan nada ucapan terima kasih.
Desak Pembentukan Timsus dan Sanksi PTDH
Melalui pengaduan tersebut, Pasukan Adat To Manurung menyampaikan empat poin permohonan utama (petitum) kepada Kadiv Propam Polri:
Pembentukan Tim Khusus: Meminta Divpropam Polri menurunkan Tim Khusus dari Biro Paminal/Biro Wabprof untuk melakukan pemeriksaan investigatif independen di Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan Rekening Penerima: Menelusuri pemilik rekening penerima dana bertuliskan "KOR MABES" dan "KORD" (a.n. Herwin Bahar SKM, Sukwan, dll.) guna membongkar oknum pelindung mafia BBM.
Sanksi PTDH dan Pidana: Memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang terbukti menerima aliran dana serta melimpahkannya ke Bareskrim Polri untuk proses pidana.
Penangkapan Aktor Utama: Memerintahkan jajaran kepolisian untuk segera menangkap aktor utama mafia BBM (Sdr. Andry & Sdr. Salman) beserta penindakan terhadap SPBU penyedia BBM ilegal.
Diharapkan laporan ini dapat segera direspon langsung oleh Presiden RI dan Kapolri demi menegakkan keadilan dan mengembalikan integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia di mata masyarakat
